Kasus Bocah Dijual Untuk Pemuas Kaum Gay
Kasus Bocah Dijual Untuk Pemuas Kaum Gay

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi Polri yang telah membongkar dan mengungkap praktek prostitusi online khusus melayani kaum LBGT.
Apresiasi tersebut lantaran dalam kasus ini pelaku memanfaatkan anak-anak di bawah umur sebagai pelampiasan nafsu seksual menyimpang tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, saat dihubungi Rabu (31/8/2016). Kasus ini bukan hal baru, kami apresiasi langkah Polri akhirnya mengungkap sindikat prostitusi tersebut, ujarnya.
Arist menambahkan, pihaknya berharap penyelidikan tidak berhenti dan meminta kepolisian untuk mengembangkan serta memutus mata rantai dari sindikat tersebut.
Ini bisa dibilang fenomena baru, memanfaatkan anak-anak sebagai pelampiasan seks menyimpang. Polri harus mengusut tuntas kasus tersebut, katanya lagi.
Selain itu, Komnas PA juga meminta pihak kepolisian menjerat pelaku dalam hal ini, mucikari dengan pasal berlapis. Jerat pasal berlapis, Undang-Undang pornografi, perdagangan manusia, dan Undang Undang perlindungan anak serta ITE, bebernya.
Sementara itu terhadap korban, Komnas PA telah membentuk tim khusus (timsus) untuk melakukan investigasi terhadap kasus tersebut. Pertama kami akan menemui para korban apakah butuh terapis psikososial dari kejahatan tersebut, katanya lagi.
Post a Comment