Header Ads


Pria Ini Memajang Foto Wanita DiFB Untuk Perdaya ABG Dan Untuk Diajak Telepon Seks

Pria Ini Memajang Foto Wanita DiFB Untuk Perdaya ABG Dan Untuk Diajak Telepon Seks
Pria Ini Memajang Foto Wanita DiFB Untuk Perdaya ABG Dan Untuk Diajak Telepon Seks

Polisi menciduk pria berinisial ABC (42), warga Cipinang, Jakarta Timur. Ia diamankan lantaran diduga melakukan kejahatan pornografi terhadap 150 anak di bawah umur.

"Tersangka awalnya merayu dan meminta foto seronok para korbannya," ujar Direktur Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/10).

Menurut Fadil, pelaku diketahui sudah beberapa tahun melakukan aksinya tersebut melalui Facebook. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan akun Facebook palsu dengan foto wanita cantik untuk menggaet korbannya.

"Modus tersangka yakni memulai dengan membuat akun Facebook palsu, berpura-pura menjadi seorang perempuan muda, dengan memajang foto palsu. Ia kemudian mencari korban di internet yang berusia di bawah 20 tahun," ujar Fadil.

Pelaku kemudian melakukan profiling terhadap setiap korban secara singkat dan mengajak kenalan. Menurut Fadil, saat kenalan itu pelaku mengaku dapat melihat aura negatif korban dan meminta mengirimkan para korban foto telanjang agar dapat dibantu mengusir aura negatifnya.

"Foto itu digunakan tersangka untuk memperdayai korbannya. Korban diminta untuk bersedia diajak phone sex dan merekam suara desahan melalui ponsel. Termasuk mengajak korban untuk video sex. Tersangka mengancam korban akan menyebarkan foto telanjang para korban jika tak bersedia melayani nafsunya," kata Fadil.

Korban pelaku diperkirakan mencapai ratusan. Perbuatan pelaku terbongkar setelah salah satu korban melaporkan ke kepolisian.

"Modus ini digunakan tersangka untuk menjerat ratusan korbannya. Rata-rata korbannya berusia antara 13-15 tahun. Polisi berhasil menangkap tersangka setelah mendapat laporan dari orangtua salah satu korban. Polisi kemudian melakukan penyamaran dan menangkap ABC," kata Fadil.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan hal itu lantaran kesepian setelah ditinggal pergi istrinya. Saat ini pelaku tinggal bersama anaknya yang satu di antaranya remaja putri berusia 15 tahun.

"Tersangka adalah seorang pengangguran tamatan SMK jurusan tata boga," tukasnya.

Hingga kini polisi masih menyelidiki apakah ada unsur perdagangan atau prostitusi dalam kasus ini. Polisi menduga tersangka memperjualbelikan foto dan video para korbannya, sebab dari ponsel tersangka didapatkan ratusan gambar dan video seronok korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang berlapis. Di antaranya Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan penjara maksimal 15 tahun penjar dan denda Rp 3 miliar.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.